PERATURAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK

SMK ISLAM TERPADU WARUNGPRING TAHUN AJARAN 2020/2021

( UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional)

  1. KEGIATAN INTRA KURIKULER
  2. Para Peserta Didik wajib datang di sekolah 5 (lima) menit sebelum pelajaran dimulai.Kegiatan Belajar Mengajar dimulai pukul 07.00.
  3. Peserta Didik datang terlambat wajib melapor kepada Guru Piket dan atau Guru Bimbingan dan Konseling (BK) dan akan dikenakan pembinaan. Setelah diadakan pembinaan, Peserta Didik wajib meminta izin masuk kepada Guru Piket atau Guru BK.
  4. Setiap Peserta Didik wajib mengikuti semua pelajaran dengan tertib dan dilarang mengaktifkan hand phone (HP)
  5. Peserta Didik meninggalkan pelajaran, harus minta izin kepada guru yang bersangkutan atau Guru Piket dan melapor kepada Guru BK.
  6. Pada mata pelajaran pertama dan setelah pelajaran terakhir usai, Peserta Didik berdo’a menurut agama dan keyakinannya masing-masing.
  7. Jika karena suatu hal pelajaran tidak dapat berlangsung, Peserta Didik tetap di dalam kelas dengan tertib dan ketua kelas wajib lapor kepada Guru Piket.
  8. Pada jam istirahat Peserta Didik berada di luar kelas, dan tidak boleh keluar dari lingkungan sekolah.
  9. Apabila meninggalkan sekolah sebelum jam pelajaran selesai, Peserta Didik wajib minta izin kepada Guru BK.
  10. Jika karena suatu hal Peserta Didik tidak dapat masuk

sekolah, harus minta izin atau mengirim surat izin

dengan alasan yang kuat/sah dari orang tua/wali atau

dokter (apabila sakit).

  1. Apabila pesrta didik tidak masuk sekolah lebih dari 3 (tiga)

Peserta Didik hari berturut-turut tanpa keterangan mendapatkan panggilan orang   Tua/walinya.

Apabila tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan, Peserta Didik akan dikenai  :

  • Peringatan lisan

– Peringatan tertulis.

  1. Rata-rata kehadiran komulatif sekurang-kurangnya 95% setiap tahun.
  2. Setelah PBM berakhir Peserta Didik wajib meninggalkan sekolah, kecuali Peserta didik yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler atau kegiatan sekolah lainnya.
  3. Setelah peserta didik pulang sekolah dilarang duduk-

duduk  atau berkeliaran ditempat tempat tertentu.

 

  1. KEGIATAN EKSTRA KURIKULER
  2. Setiap Peserta Didik kelas X dan kelas XI sesuai dengan minat masing-masing wajib mengikuti salah satu kegiatan ekstra kurikuler yang diselenggarakan oleh sekolah, antara lain :
  3. a. Keagamaan
  4. b. Keolahragaan
  5. c. Kesenian
  6. Majalah Dinding/KIR

f.Kecuali kegiatankepramukaan di wajibkan untuk seluruh peserta didik

  1. g. Palang Merah Remaja
  2. i. English Club
  3. j. Dan kegiatan lain yang diselenggarakan oleh sekolah
  4. Setiap Peserta Didik kelas XII tidak wajib mengikuti kegiatan ekstra kurikuler.
  5. SERAGAM
    1. Setiap Peserta Didik wajib memakai pakaian seragam yang sudah ditentukan :

Kelas X, XI dan XII

  1. Hari Senin, Selasa          :  OSIS lengkap
  2. Hari Rabu dan Kamis     :  Seragam Khusus

iii. Sabtu  dan Ahad                       :  Pramuka  Lengkap

  1. Setiap Peserta Didik yang memakai seragam OSIS wajib bersepatu hitam polos dan kaos kaki putih polos serta berikat pinggang hitam.
  2. Semua Peserta Didik yang memakai seragam Pramuka wajib berhasduk di pakai di luar jilbab bagi yang berjilbab bersepatu dan berkaos kaki hitam serta memakai ikat pinggang hitam.
  3. Peserta Didik putri yang berjilbab, warna kerudung seragam OSIS adalah putih, seragam Pramuka adalah coklat tua (warna rok) sedangkan seragam khusus berwarna orens
  4. Seragam sekolah dibuat sesuai dengan model yang sudah ditentukan sekolah.

 

  1. UPACARA BENDERA
  2. Setiap Peserta Didik wajib mengikuti upacara bendera yang diselenggarakan oleh sekolah tepat waktu dengan berpakaian seragam lengkap bertopi (termasuk Peserta Didik putri yang memakai jilbab).
  3. Setiap Peserta Didik wajib menjaga agar pelaksanaan upacara bendera di sekolah berlangsung tertib, khidmat dan lancar.
  4. Apa bila Peserta Didik sakit tidak bisa mengikuti upacara beristirahat di UKS/BK ( jangan dikelas)

 

  1. KESOPANAN
  2. Setiap Peserta Didik wajib bersikap sopan dan hormat kepada Bapak/Ibu guru/karyawansekolah.
  3. Setiap Peserta Didik wajib menjaga hubungan baik, bertindak sopan dan hormat kepada sesama Peserta Didik.
  4. Setiap Peserta Didik wajib taat, patuh, menjaga dan menjunjung tinggi nama baik sekolah, baik di dalam maupun di luar sekolah.
  5. KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
  6. Setiap Peserta Didik wajib menjaga kebersihan dan keindahan kelas/sekolah.
  7. Setiap Peserta Didik wajib melaksanakan 7 K di Pokja dan kaplingnya masing-masing.
  8. Setiap Peserta Didik wajib menjaga dan memelihara sarana dan prasarana sekolah dengan baik.
  9. Setiap Peserta Didik wajib meminta izin kepada guru yang terkait apabila menggunakansarana sekolah.

 

 

  1. PAKAIAN, ALAT KOMUNIKASI, RAMBUT DAN CARA BERDANDAN
  1. Setiap Peserta Didik wajib berpakaian sesuai dengan ketentuan sekolah.
  2. Setiap Peserta Didik dilarang memakai/menempelkan asesoris pada baju/blus dan celana/rok, kecuali asesoris yang ditentukan oleh sekolah.
  3. Baju/blus dimasukkan dalam celana khusus cwo (ikat pinggang kelihatan) dan khusus cewe dikeluarkan dibawah pingang.
  4. Setiap Peserta Didik tidak boleh membawa hp dilingkungan sekolah
  5. putri tidak boleh berdandan memakai perhiasan berlebihan selama mengikuti kegiatan sekolah.
  6. Setiap Peserta Didik putra tidak boleh berambut gondrong dan tidak boleh gundul.
  7. Setiap Peserta Didik dilarang mengecat rambut dengan warna yang berbeda.
  8. Setiap Peserta Didik putra dilarang memakai perhiasan.
  9. Setiap Peserta Didik wajib berpenampilan rapi dan sopan.
  10. Setiap Peserta Didik tidak boleh bertato dan tidak boleh berkuku panjang
  11. LAIN-LAIN
  12. Setiap Peserta Didik dilarang membawa barang-barang yang berbahaya, barang terlarang dan barang-barang yang tidak pantas dibawa oleh Peserta Didik.
  13. Setiap Peserta Didik tidak boleh melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban sekolah.

3.Setiap Peserta Didik dilarang membawa atau  menghisap rokok di lingkungan sekolah.

4.Setiap perserta didik kelas x tidak boleh membawa atau mengendarai kendaraan bermotor.

5.Setiap Peserta Didik yang membawa kendaraan wajib   menempatkan kendaraannya di tempat yang sudah ditentukan dan dikunci. resiko kehilangan/kerusakan    ditanggung Peserta Didik sendiri.

6.Selama PBM berlangsung , setiap Peserta Didik yang membawa sepeda/sepeda motor masuk  dilingkungan sekolah, sepeda/sepeda motornya tidak boleh  dikendarai Para Peserta Didik wajib menjaga keamanan kelas dan sekolah.

7.Selama mengikuti pendidikan di SMK Islam Terpadu Warungpring Peserta Didik dilarang menikah  dan atau  hamil.

8.Setiap Peserta Didik yang karena perbuatannya melanggar hukum akan dikenakan pidana  oleh pihak   yang berwajib dan dikembalikan kepada orang tua/wali.

  1. SANKSI-SANKSI

Setiap Peserta Didik yang melanggar Tata Tertib akan dikenakan sangsi-sangsi sebagai berikut:

  1. Teguran secara lisan
  2. Peringatan tertulis
  3. Skorsing (dinonaktipkan dari sekolah untuk sementara)
  4. Dikembalikan kepada orang tua/wali Peserta Didik untuk seterusnya
  5. Bentuk-bentuk sangsi yang lain tertera pada skor  pelanggaran
  6. PENUTUP

1.Untuk berhasilnya pelaksanaan tata tertib ini perlu dijalin kerjasama yang baik antara sekolahdan orang  tua/wali Peserta Didik. Karena itu orang tua/wali  Peserta Didik dimohon  :

  1. memberikan perhatian kepada putra/putrinya tentang waktu belajar, teman bergaul dan waktu keluar rumah.
  2. segera memenuhi panggilan/undangan dari sekolah yang menyangkut putra putrinya.
  3. Peraturan tata tertib Peserta Didik ini harap diindahkan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
  4. Peraturan tata tertib Peserta Didik ini telah didiskusikan dan disetujui oleh Pengurus sekolah.
  5. Hal-hal yang dipandang perlu akan diatur kemudian.

 

 

SKOR PELANGGARAN TATA TERTIB SEKOLAH

SMK ISLAM TERPADU WARUNGPRING

No. JENIS  PELANGGARAN SKOR
A. KOMPONEN KERAJINAN  
1. Terlambat masuk sekolah  
  1.1. Terlambat   5 -10 menit 1
  1.2. Terlambat lebih dari 10 -15 menit 5
  1.3. Terlambat lebih dari 15 menit 7
2. Tidak masuk sekolah 1 hari tanpa ijin 10
3. Terlambat masuk kelas setelah istirahat 3
4. Tidak mengikuti pelajaran /mata diklat tertentu(membolos) saat proses belajar mengajar, 7
  4.1. Mbolos pelajaran/mata diklat tertentu dan

masuk lagi pada mata diklat selanjutnya

8
  4.2. Mbolos pelajaran/mata diklat tertentu dan tidak

masuk lagi

10
5. Tidak membawa modul 3
6. Tidak membuat tugas dan atau tidak melaksanakan tugas/pekerjaan yang diberikan oleh Guru Pengajar 5
7. Tidak mengikuti KBM dengan baik, (misal: sambil membaca buku lain, majalah, membaca diktat lain, tidur dll) 5
8. Petugas piket harian datang terlambat 7
9. Tidak melaksanakan piket harian sesuai dengan jadwalnya 8
10. Tidak mengikuti upacara bendera hari senin dan hari nasional tanpa izin/keterangan  yang jelas 8
     
B. KOMPONEN KERAPIAN  
1. Berlaku untuk laki-laki dan perempuan tidak berpakaian rapi dan sopan, seperti :  
  1.1. Baju tidak dimasukkan 3
  1.2. Memakai sepatu bagian belakang diinjak 3
  1.3. Terdapat tempelan stiker yang tidak dianjurkan

oleh sekolah dan sebagainya

3
2. Pemberlakuan Khusus  
  – Pemberlakuan Khusus Perempuan  
  2.1. Memakai baju ketat/strite 5
  2.2. Memakai rok dibawah pinggul 5
  2.3. Memakai perhiasan dan Make Up berlebihan 5
  2.4. Memakai sandal 5
   –  Pemberlakuan Khusus Laki-laki  
  2.1. Bertindik dan atau memakai anting-anting,

gelang, kalung

5
  2.2. Model rambut gondrong (menutup sebagian

Telinga dan krah baju), model anak pank

(jabrik), gundul, disemir,  dan berjenggot.

5
  2.3. Memakai celana model cutbrai, saku simpul,

model retsleting samping, celana tiak di som

4
  2.4. Memakai baju strite 5
3. Memakai pakaian seragam tidak sesuai dengan ketentuan( pakaian OSIS, eksekutif,pramuka dan beratribut lengkap 5
4. Memelihara kuku panjang 5
5. Memakai topi dilingkungan sekolah yang  tidak sesuai ketentuan sekolah 3
6. Memakai jaket dilingkungan sekolah yang tidak sesuai ketentuan sekolah 3
     
C.

 

KOMPONEN KELAKUAN  
1. Membuat kegaduhan di kelas baik saat pelajaran maupun pada waktu istirahat 8
2. Duduk dan tidur pada tempat yang tidak semestinya baik pada saat menerima pelajaran maupun di luar jam pelajaran 7
3. Makan dan minum dikelas saat jam pelajaran berlangsung 5
4. Makan jajan dikatin atau diluar sekolah saat KBM berlangsung 7
5. Membawa rokok, merokok baik meminta, bawa sendiri dilingkungan maupun diluar sekolah( masih memakai seragam sekolah) 20
6. Mengubah absen tanpa seijin Guru mata diklat atau wali kelas 20
7. Memalsu tanda tangan

1. Orang Tua/Wali

2. Guru dan Karyawan

3. Kepala Sekolah

 

25

25

50

8. Merobek atau merusak pengumuman sekolah 20
9. Mengotori lingkungan atau sarana lain( misal : membuang sampah tidak pada tempatnya, corat coret tembok sekolah) 10
10. Merusak lingkungan, sarana dan prasarana sekolah(tanaman, perlengkapan, kelas) 15
11.  Menghilangkan alat-alat atau benda milik sekolah 15
12. Keluar dan masuk lingkungan sekolah tidak melewati tempat yang semestinya ( melompat cendela, pagar) 25
13. Bicara jorok atau tidak sopan  
  13.1. Terhadap sesama teman 10
  13.2. Terhadap Guru dan Karyawan 20
  13.3. Terhadap Kepala sekolah 25
14. Mencemooh , mencemarkan nama baik sekolah  
  14.1. Kepala Sekolah 50
  14.2. Guru dan Karyawan 40
  14.3. Sesama teman 20
15. Melawan melalui tulisan atau lisan kepada Kepala Sekolah Guru Karyawan  
  15.1. Secara fisik 75
  15.2. Secara psikis 50
16. Melakukan perkelaian  
  16.1. Di lingkungan sekolah 50
  16.2. Di luar sekolah 60
  17. Membawa alat-alat perjudian ( domino, remi dll) 30
  18. Melakukan perjudian, penipuan, pencurian 75
19. Membawa mengedarkan majalah porno, kaset porno sekolah 75
20. Membawa alat-alat atau perlengkapan yang tidak ada hubungan dengan alat-alat sekolah 15
21. Membawa, memakai Narkoba dan obat – obatan terlarang baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah 100
22. Mengaktifkan HP di kelas saat KBM berlangsung (Ngeces dalam ruangan) 30
23. Membawa HP dilingkungan sekolah 15
24. Membuat asusila, zina, pemerkosaan, penodongan, pembunuhan baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah 100
25. Pacaran di dalam sekolah dengan tidak senonoh 75
26. Menikah/ Hamil/ Menghamili 100
27. Mengubah nilai/ data raport 50
28. Bendahara/ pengurus kelas melakukan korupsi 40
29. Terlambat masuk sekolah tidak lewat jalan yang semestinya (menerobos pagar samping) 25
30 Kelas x membawa atau mengendari kendaraan bermotor 15

CATATAN :

–  Tindak lanjut pelanggaran dipanggil, ditegur, dibina ,disita untuk barang-barang yang dilarang dan menganggu KBM

–  Apabila mencapai jumlah kredit poin 100/ lebih, maka siswa akan di kembalikan kepada orang  tua/ wali murid dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Panggilan pertama :terhadap siswa jika mencapai poin 20 (Pembinaan)
  2. Panggilan kedua :terhadap siswa jika mencapai poin 25 (pembinaan dan suratkesepakatan)
  3. Panggilan ketiga :terhadap orang tua, jika mencapai kredit poin 50 (peringatan I dan surat kesepakatan)
  4. Panggilan keempat : terhadap orang tua, jika mencapai kredit poin 75 (peringatan II dan surat kesepakatan)
  5. Panggilan kelima :pemberitahuan kepada orang tua, bahwa sebelum mencapai poin 100 siswa diskors 3 (tiga) hari dan orang tua menandatangani surat kesepakatan scorsing
  6. Panggilan keenam :Apabila setelah dikenakan scorsing selama 3 (tiga) hari siswa masih melakukan pelanggaran, siswa membuat kesepakatan di atas materai Rp 6.000,- (Enam ribu )

7.Apabila siswa setelah dikenakan scorsing selama 3 (tiga) hari dan membuat surat kesepakatan diatas materai Rp 6.000,-( Enam ribu) siswa masih melakukanpelanggaran sekecil apapun, maka akan ada panggilan ketujuh terhadap orang tua/ wali murid untuk  membuat surat kesepakatan terakhir diatas materai Rp 6.000,- (Enam ribu )

Ditetapkan di                 :  Warungpring

Pada tanggal                  :  12 Juli 2020

Kepala Sekolah,

SMK Islam Terpadu Warungpring

  1. Abidin, SPd.I